PALU – Permohonan perizinan berusaha di Sulawesi Tengah mengalami peningkatan tajam sepanjang triwulan II 2026. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng mencatat volume permohonan naik 127 persen dibandingkan triwulan sebelumnya.

Secara keseluruhan, DPMPTSP Sulteng memproses 53.364 permohonan perizinan berusaha selama semester I 2026 melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Data tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Sulawesi Tengah Moh. Rifani Pakamundi dalam laporan yang diterbitkan ANTARA pada 4 dan 7 September 2026. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/392299/dinas-penanaman-modal-sulteng-ungkap-lonjakan-permohonan-izin-sektor-kelautan))

Kenaikan paling besar terjadi di wilayah kepulauan Banggai Raya. Pada triwulan II, Kabupaten Banggai Laut menyumbang tambahan sekitar 6.215 permohonan, sedangkan Kabupaten Banggai Kepulauan mencatat tambahan 4.071 permohonan. Jika digabungkan, dua daerah tersebut menyumbang 58,5 persen dari total kenaikan permohonan pada periode tersebut.

Menurut Rifani, peningkatan itu berkaitan dengan program formalisasi nelayan dan pengolahan hasil laut yang dilakukan melalui pendampingan pemerintah daerah. Program tersebut mendorong pelaku usaha di wilayah kepulauan untuk mendaftarkan kegiatan ekonominya secara resmi melalui sistem perizinan berusaha.

Lonjakan itu juga menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat pesisir tidak hanya bergantung pada usaha berskala besar. Banyak permohonan berasal dari nelayan, pelaku pengolahan hasil laut, pedagang makanan, serta usaha perseorangan yang selama ini menjadi bagian penting dari perekonomian lokal.

Berdasarkan data DPMPTSP, 99,70 persen permohonan pada semester I 2026 berasal dari pelaku usaha dengan modal dalam negeri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.891 permohonan atau sekitar 71 persen diajukan oleh usaha perseorangan.

Sektor yang menjadi pengampu terbanyak adalah perdagangan dengan 15.072 izin atau 28,25 persen. Berikutnya sektor kelautan dan perikanan dengan 10.771 izin atau 20,19 persen, serta pariwisata dengan 7.876 izin atau 14,76 persen. Ketiga sektor tersebut secara keseluruhan mencakup 63,20 persen dari seluruh permohonan perizinan.

Pada tingkat klasifikasi kegiatan usaha, entitas terbanyak tercatat pada industri penggaraman atau pengeringan ikan sebanyak 5.689 entitas. Setelah itu, perdagangan eceran makanan tradisional sebanyak 4.226 entitas dan pengolahan serta pengawetan ikan sebanyak 2.567 entitas.

Komposisi itu memperlihatkan kuatnya hubungan antara layanan perizinan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Meski nilai investasi di Sulawesi Tengah banyak ditopang industri ekstraktif dan pengolahan, jumlah pelaku usaha yang mengurus legalitas justru banyak berasal dari sektor maritim, perdagangan rakyat, dan usaha mikro.

Dari sisi tingkat risiko, sebanyak 81,74 persen permohonan masuk kategori risiko rendah dan menengah rendah. Kondisi tersebut memungkinkan 72,47 persen izin diterbitkan secara otomatis melalui mekanisme pelayanan berbasis sistem.

DPMPTSP Sulteng menyatakan kebijakan ke depan akan diarahkan untuk membantu usaha perseorangan naik kelas menjadi badan usaha formal. Legalitas usaha diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, pendampingan, pasar, serta program pemerintah.

Pemprov Sulteng juga berencana mereplikasi pola pendampingan formalisasi nelayan ke daerah pesisir lainnya pada semester II 2026. Daerah yang disebut menjadi sasaran pengembangan berikutnya antara lain Tolitoli, Buol, dan Donggala.

Perluasan pendampingan tersebut menjadi penting agar peningkatan jumlah permohonan perizinan tidak berhenti pada penerbitan dokumen, tetapi berlanjut pada penguatan kapasitas usaha. Dengan demikian, pelaku usaha kecil di wilayah pesisir dapat memperoleh kepastian legalitas sekaligus peluang untuk berkembang secara berkelanjutan.