PGRI Sulawesi Tengah menyebut penonaktifan Ketua dan Sekretaris PGRI Parigi Moutong berkaitan dengan tata kelola organisasi, bukan persoalan pribadi atau politik.
PALU – Pengurus Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tengah menjelaskan alasan penonaktifan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong. Klarifikasi ini disampaikan setelah keputusan tersebut memicu polemik karena berkaitan dengan kehadiran Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dalam agenda Konferensi Kerja Kabupaten PGRI Parigi Moutong pada 5 September 2026.
Ketua PGRI Sulawesi Tengah Syam Zaini menyatakan, keputusan terhadap dua pengurus tersebut tidak didasarkan pada persoalan pribadi maupun kepentingan politik. Menurut dia, langkah itu berkaitan dengan tata kelola organisasi, kepatuhan terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, etika kepengurusan, serta koordinasi dalam menjalankan agenda organisasi.
Syam menjelaskan, polemik bermula dari rencana menghadirkan Wali Kota Palu sebagai salah satu narasumber dalam Konkerkab PGRI Parigi Moutong. PGRI Sulawesi Tengah kemudian meminta agar agenda tersebut dikoordinasikan dan dipastikan relevansinya dengan struktur serta kepentingan organisasi.
Menurut penjelasan yang diberitakan Rastra News, Syam mengaku telah memperoleh informasi bahwa sesi yang menghadirkan Hadianto Rasyid telah dibatalkan. Namun, ketika tiba di lokasi kegiatan, wali kota tetap hadir dan namanya masih tercantum sebagai narasumber. Perbedaan antara informasi yang diterima dan kondisi di lapangan kemudian dinilai sebagai persoalan internal organisasi.
Syam menegaskan bahwa PGRI Sulteng tidak mempersoalkan kapasitas Hadianto Rasyid sebagai kepala daerah. Ia juga menyebut wali kota memiliki kewenangan dan pengalaman untuk berbicara mengenai pendidikan, pembangunan sumber daya manusia, serta kebijakan pemerintah daerah.
Hal yang dipersoalkan, kata Syam, adalah proses pengundangan, koordinasi antarpengurus, kepatuhan terhadap arahan organisasi, serta upaya menjaga independensi PGRI. Ia meminta masalah tersebut tidak ditarik menjadi konflik pribadi dengan Wali Kota Palu atau dikaitkan dengan pertarungan politik.
“PGRI bukan organisasi yang anti-pemerintah,” demikian garis besar klarifikasi yang disampaikan Syam. PGRI, menurut dia, tetap dapat bekerja sama dengan pemerintah dan menghadirkan pejabat publik dalam kegiatan organisasi sepanjang berada dalam koridor kepentingan pendidikan serta tidak mengganggu prinsip nonpartisan.
Polemik ini sebelumnya mendapat tanggapan dari aktivis dan pemerhati pendidikan Yahdi Basma. Dalam pernyataan yang dikutip Metro Timor News, Yahdi mempertanyakan dasar penilaian bahwa kehadiran Wali Kota Palu dalam forum tersebut bernuansa politik. Ia menilai pejabat publik perlu dibedakan dari aktivitas politik praktis, terutama apabila hadir dalam kapasitas kedinasan dan menyampaikan materi yang berkaitan dengan pendidikan.
Yahdi juga berpendapat bahwa penilaian terhadap sebuah kegiatan sebaiknya didasarkan pada materi dan fakta yang disampaikan, bukan semata-mata pada latar belakang politik seseorang. Ia mengingatkan agar prinsip independensi organisasi tidak diterjemahkan sebagai sikap menjauh dari pemerintah daerah.
Di sisi lain, PGRI Sulteng menyatakan bahwa independensi organisasi tetap harus dijaga agar kegiatan internal tidak menimbulkan persepsi keberpihakan politik. Karena itu, organisasi tersebut meminta seluruh pengurus mematuhi mekanisme koordinasi dan hierarki kepemimpinan yang berlaku.
Sampai 8 September 2026, pemberitaan yang tersedia belum menunjukkan adanya penyelesaian lanjutan antara Pengurus Provinsi PGRI Sulteng dan kepengurusan PGRI Parigi Moutong. Polemik tersebut masih berada dalam ranah internal organisasi profesi guru. Penyelesaian melalui dialog dan mekanisme organisasi dinilai penting agar persoalan tidak mengganggu agenda PGRI dalam memperjuangkan kepentingan guru serta peningkatan mutu pendidikan di Sulawesi Tengah.
Ketua PGRI Sulawesi Tengah Syam Zaini menyatakan, keputusan terhadap dua pengurus tersebut tidak didasarkan pada persoalan pribadi maupun kepentingan politik. Menurut dia, langkah itu berkaitan dengan tata kelola organisasi, kepatuhan terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, etika kepengurusan, serta koordinasi dalam menjalankan agenda organisasi.
Syam menjelaskan, polemik bermula dari rencana menghadirkan Wali Kota Palu sebagai salah satu narasumber dalam Konkerkab PGRI Parigi Moutong. PGRI Sulawesi Tengah kemudian meminta agar agenda tersebut dikoordinasikan dan dipastikan relevansinya dengan struktur serta kepentingan organisasi.
Menurut penjelasan yang diberitakan Rastra News, Syam mengaku telah memperoleh informasi bahwa sesi yang menghadirkan Hadianto Rasyid telah dibatalkan. Namun, ketika tiba di lokasi kegiatan, wali kota tetap hadir dan namanya masih tercantum sebagai narasumber. Perbedaan antara informasi yang diterima dan kondisi di lapangan kemudian dinilai sebagai persoalan internal organisasi.
Syam menegaskan bahwa PGRI Sulteng tidak mempersoalkan kapasitas Hadianto Rasyid sebagai kepala daerah. Ia juga menyebut wali kota memiliki kewenangan dan pengalaman untuk berbicara mengenai pendidikan, pembangunan sumber daya manusia, serta kebijakan pemerintah daerah.
Hal yang dipersoalkan, kata Syam, adalah proses pengundangan, koordinasi antarpengurus, kepatuhan terhadap arahan organisasi, serta upaya menjaga independensi PGRI. Ia meminta masalah tersebut tidak ditarik menjadi konflik pribadi dengan Wali Kota Palu atau dikaitkan dengan pertarungan politik.
“PGRI bukan organisasi yang anti-pemerintah,” demikian garis besar klarifikasi yang disampaikan Syam. PGRI, menurut dia, tetap dapat bekerja sama dengan pemerintah dan menghadirkan pejabat publik dalam kegiatan organisasi sepanjang berada dalam koridor kepentingan pendidikan serta tidak mengganggu prinsip nonpartisan.
Polemik ini sebelumnya mendapat tanggapan dari aktivis dan pemerhati pendidikan Yahdi Basma. Dalam pernyataan yang dikutip Metro Timor News, Yahdi mempertanyakan dasar penilaian bahwa kehadiran Wali Kota Palu dalam forum tersebut bernuansa politik. Ia menilai pejabat publik perlu dibedakan dari aktivitas politik praktis, terutama apabila hadir dalam kapasitas kedinasan dan menyampaikan materi yang berkaitan dengan pendidikan.
Yahdi juga berpendapat bahwa penilaian terhadap sebuah kegiatan sebaiknya didasarkan pada materi dan fakta yang disampaikan, bukan semata-mata pada latar belakang politik seseorang. Ia mengingatkan agar prinsip independensi organisasi tidak diterjemahkan sebagai sikap menjauh dari pemerintah daerah.
Di sisi lain, PGRI Sulteng menyatakan bahwa independensi organisasi tetap harus dijaga agar kegiatan internal tidak menimbulkan persepsi keberpihakan politik. Karena itu, organisasi tersebut meminta seluruh pengurus mematuhi mekanisme koordinasi dan hierarki kepemimpinan yang berlaku.
Sampai 8 September 2026, pemberitaan yang tersedia belum menunjukkan adanya penyelesaian lanjutan antara Pengurus Provinsi PGRI Sulteng dan kepengurusan PGRI Parigi Moutong. Polemik tersebut masih berada dalam ranah internal organisasi profesi guru. Penyelesaian melalui dialog dan mekanisme organisasi dinilai penting agar persoalan tidak mengganggu agenda PGRI dalam memperjuangkan kepentingan guru serta peningkatan mutu pendidikan di Sulawesi Tengah.
Sumber: Jendela Sulawesi — Sumber asli
