PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menyoroti potensi menyempitnya ruang fiskal daerah apabila terjadi pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. DPRD mengingatkan, kekurangan penerimaan tersebut tidak semestinya langsung ditutup melalui pinjaman karena dapat menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun-tahun berikutnya.

Anggota DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri mengatakan DBH dan pinjaman merupakan dua instrumen keuangan yang berbeda. DBH adalah bagian penerimaan negara yang dibagikan kepada daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan pinjaman merupakan kewajiban yang harus dikembalikan oleh pemerintah daerah. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/392563/dprd-sebut-pemotongan-dana-bagi-hasil-berpotensi-persempit-fiskal-sulteng))

“Jangan hak daerah yang berkurang, kemudian kekurangannya ditutup dengan utang,” kata Safri dalam keterangannya di Palu, Rabu, 9 September 2026.

Menurut dia, penggunaan pinjaman untuk mengganti penerimaan DBH yang berkurang berisiko mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. APBD pada tahun-tahun berikutnya tidak hanya harus membiayai program baru, tetapi juga membayar cicilan serta biaya pembiayaan dari pinjaman tersebut.

Safri tidak menutup kemungkinan pinjaman digunakan untuk membiayai proyek strategis. Namun, skema itu harus didasarkan pada kajian yang jelas, manfaat pembangunan yang terukur, serta perhitungan kemampuan pengembalian. Ia menilai pinjaman tidak boleh diposisikan sebagai pengganti penerimaan daerah yang semestinya diterima melalui DBH.

Sorotan tersebut muncul di tengah pembahasan mengenai kurang salur DBH tahun anggaran 2026. Dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD pada 6 Agustus 2026, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih menunggu kepastian waktu penyaluran kurang salur DBH tahun berjalan. BPKAD juga menyebut alokasi kurang salur telah ditetapkan, tetapi jadwal pencairannya belum memperoleh kepastian. ([bpkad.sultengprov.go.id](https://bpkad.sultengprov.go.id/rdp-dprd-sulteng-bahas-dbh-dan-izin-pertambangan-bpkad-tegaskan-komitmen-perjuangkan-hak-daerah/))

BPKAD menyatakan pemerintah provinsi akan mengawal dokumen dan data yang diperlukan untuk memperjuangkan hak daerah di tingkat kementerian. Pemerintah daerah juga berharap kebijakan efisiensi anggaran tidak menyentuh komponen DBH agar program pembangunan yang telah direncanakan tetap dapat berjalan.

Secara regulasi, pengelolaan DBH dan Dana Alokasi Umum saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026. Regulasi tersebut mencakup perencanaan, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, pemantauan, hingga ketentuan mengenai penundaan, pemotongan, dan penghentian penyaluran dana transfer ke daerah. Peraturan itu mulai berlaku pada 25 Mei 2026. ([peraturan.bpk.go.id](https://peraturan.bpk.go.id/Details/349331/pmk-no-35-tahun-2026))

DPRD menilai persoalan DBH penting bagi Sulawesi Tengah karena daerah ini memiliki aktivitas pertambangan dan industri pengolahan sumber daya alam yang besar. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga meningkatkan kebutuhan terhadap infrastruktur, pelayanan publik, pengawasan lingkungan, serta penanganan dampak sosial dan ekologis.

Safri meminta pemerintah pusat mengevaluasi kembali kebijakan pembagian DBH agar daerah penghasil sumber daya alam memiliki kapasitas fiskal yang memadai. Menurutnya, manfaat penerimaan negara dari kekayaan daerah perlu dibagikan secara proporsional sehingga pembangunan tidak semakin bergantung pada pembiayaan melalui utang.

Pemerintah daerah dan DPRD kini didorong memperkuat penyampaian data, dokumen, serta argumentasi dalam pembahasan bersama pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai penting agar posisi Sulawesi Tengah sebagai daerah penghasil sumber daya alam tercermin dalam kebijakan transfer ke daerah dan tidak mengganggu kesinambungan pembangunan.