Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperketat pengawasan terhadap operasional dan pelayanan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Sepanjang 2026, sebanyak 86 SPBU di seluruh wilayah Sulawesi telah dikenai sanksi pembinaan setelah melalui proses pengawasan dan evaluasi.

Informasi tersebut disampaikan Pertamina melalui keterangan yang diterima ANTARA News Sulteng pada Senin, 7 September 2026. Pertamina menyebut sanksi pembinaan diberikan apabila ditemukan aspek operasional atau pelayanan yang perlu diperbaiki. Namun, perusahaan tidak merinci lokasi setiap SPBU maupun jenis ketidaksesuaian yang ditemukan pada masing-masing lembaga penyalur. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/392276/pertamina-sanksi-86-spbu-di-sulawesi-karena-langgar-aturan?utm_source=openai))

Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pembinaan merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan. Langkah itu bertujuan memastikan pengelola SPBU menjalankan kegiatan usaha sesuai standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Pertamina, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul laporan dari masyarakat. Evaluasi juga menjadi bagian dari pemantauan rutin terhadap operasional SPBU, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi.

Pertalite dan Solar menjadi dua produk yang mendapat perhatian khusus karena penyalurannya harus tepat sasaran. Pertamina menegaskan SPBU tidak diperbolehkan menimbun BBM untuk kepentingan tertentu. Penggunaan kode QR pada dispenser produk subsidi juga tetap diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjelasan ini penting di tengah munculnya berbagai informasi mengenai pembelian BBM bersubsidi. Pertamina meluruskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bukan syarat nasional untuk membeli BBM subsidi di SPBU. Selama belum ada perubahan kebijakan dari pemerintah, mekanisme yang berlaku tetap mengacu pada penggunaan kode QR.

Pertamina juga meminta masyarakat ikut mengawasi pelayanan SPBU. Konsumen dapat menyampaikan keluhan, masukan, atau laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian melalui layanan Pertamina Customer Solution atau PCS 135 yang tersedia selama 24 jam.

Keterangan mengenai 86 SPBU tersebut kembali diberitakan ANTARA dalam laporan video pada 9 September 2026. Dalam laporan itu, Pertamina menegaskan bahwa sanksi pembinaan merupakan bagian dari tindak lanjut atas hasil pengawasan dan evaluasi operasional SPBU di Pulau Sulawesi. ([antaranews.com](https://www.antaranews.com/video/5733941/pertamina-sanksi-86-spbu-di-sulawesi-karenalanggaraturan?utm_source=openai))

Pertamina belum mengungkapkan berapa jumlah SPBU yang mendapat pembinaan di masing-masing provinsi, termasuk Sulawesi Tengah. Karena itu, angka 86 tersebut tidak dapat diartikan sebagai jumlah pelanggaran yang terjadi di satu wilayah tertentu.

Bagi konsumen di Sulawesi Tengah, pengetatan pengawasan diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan sekaligus menjaga penyaluran BBM subsidi agar diterima masyarakat yang berhak. Pengelola SPBU juga diharapkan segera menindaklanjuti setiap catatan evaluasi agar masalah serupa tidak berulang.

Pertamina menyatakan pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan terhadap seluruh SPBU dalam wilayah kerja Regional Sulawesi. Perusahaan juga menempatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, ketepatan penyaluran, dan keterbukaan pengaduan sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan distribusi energi bagi masyarakat.