Pemerintah Kabupaten Morowali mulai menerapkan layanan tera dan tera ulang melalui Unit Metrologi Legal. Pelayanan perdana tersebut dilaksanakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bahomohoni, Selasa, 8 September 2026.

Program ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan bekerja sesuai standar. Pemeriksaan tidak hanya menyasar dispenser bahan bakar minyak di SPBU, tetapi juga berbagai alat ukur lain yang digunakan pelaku usaha, termasuk timbangan dalam kegiatan perdagangan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Morowali Amir Aminudin mengatakan, layanan tera dan tera ulang dibutuhkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen. Alat ukur yang tidak diperiksa secara berkala berpotensi menimbulkan kerugian dalam transaksi, terutama ketika hasil pengukuran tidak sesuai dengan jumlah barang atau jasa yang dibayarkan.

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan oleh tenaga metrologi yang telah memiliki sertifikat. Dengan dukungan petugas yang berkompeten, pemerintah berharap proses pengawasan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan jaminan bahwa alat ukur yang digunakan pelaku usaha berada dalam kondisi layak.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Morowali Emil Pontoh menegaskan bahwa tera dan tera ulang merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang menggunakan alat ukur dalam transaksi dengan konsumen. Karena itu, kegiatan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai pemeriksaan administratif, tetapi sebagai bagian dari perlindungan konsumen.

Emil menyebut kegiatan tera seharusnya dipahami sebagai upaya membangun kepercayaan antara pelaku usaha dan masyarakat. Pemerintah tidak menempatkan pemeriksaan itu sebagai tindakan untuk menghakimi pelaku usaha, melainkan untuk memastikan alat ukur yang dipakai benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawas SPBU Bahomohoni Farden Viktor Dumola menyambut baik dimulainya layanan metrologi legal di Morowali. Kehadiran petugas metrologi dinilai membantu pelaku usaha memperoleh pemeriksaan alat ukur secara berkala tanpa harus bergantung pada layanan dari luar daerah.

Pelayanan perdana tersebut juga menandai dimulainya penguatan fungsi Unit Metrologi Legal di Kabupaten Morowali. Pemerintah daerah berharap layanan itu dapat memperluas pengawasan terhadap alat ukur yang digunakan dalam aktivitas ekonomi, baik di sektor perdagangan, distribusi bahan bakar, maupun usaha lainnya.

Bagi masyarakat, tera dan tera ulang memiliki arti penting karena menyangkut kepastian jumlah barang yang diterima dalam setiap transaksi. Pada pengisian BBM, misalnya, konsumen membutuhkan keyakinan bahwa volume yang tercantum pada mesin dispenser sesuai dengan jumlah bahan bakar yang masuk ke kendaraan atau wadah yang digunakan.

Pemkab Morowali menyatakan pengawasan akan terus dioptimalkan seiring berjalannya layanan Unit Metrologi Legal. Pelaku usaha yang menggunakan alat ukur diharapkan aktif memenuhi kewajibannya, sedangkan masyarakat dapat ikut memperhatikan kondisi alat ukur dan melaporkan apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam transaksi.

Dengan dimulainya tera dan tera ulang di SPBU Bahomohoni, pemerintah daerah berupaya membangun tata niaga yang lebih tertib sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di Morowali. Program ini diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan perdana, tetapi dilanjutkan secara berkala pada berbagai sektor usaha yang menggunakan alat ukur dalam kegiatan perdagangan. ([morowalikab.go.id](https://morowalikab.go.id/news/pastikan-takaran-tepat-pemkab-morowali-gelar-tera-dan-tera-ulang-perdana-15570?utm_source=openai))