Gubernur Sulteng Anwar Hafid mendorong pembentukan badan pengelola Geopark Danau Poso untuk mempercepat pengembangan kawasan dan perlindungan lingkungan.
PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong percepatan pembentukan badan pengelola Geopark Danau Poso. Langkah ini dinilai penting agar pengembangan kawasan dapat dilakukan secara terpadu, sekaligus menjaga lingkungan dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Dorongan tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid saat menerima audiensi Aliansi Penjaga Danau Poso yang terdiri atas akademisi, aktivis lingkungan, dan pemerhati kawasan danau di ruang kerja Gubernur Sulteng, Kamis, 3 September 2026.
Dalam pertemuan itu, Anwar menyatakan akan mendorong komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Poso untuk membahas pembentukan tim serta badan pengelola geopark. Pemerintah provinsi juga berencana mempertemukan pihak-pihak terkait agar proses tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
“Bentuk secepatnya tim geopark,” kata Anwar dalam pertemuan tersebut, sebagaimana diberitakan sejumlah media lokal.
Pengelolaan Geopark Danau Poso selama ini dinilai membutuhkan kelembagaan yang jelas. Dengan adanya badan pengelola, berbagai situs yang telah diidentifikasi dapat dikembangkan dalam satu perencanaan, termasuk aspek pelestarian lingkungan, penelitian, kebudayaan, pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat.
Sebanyak 24 situs disebut telah memiliki surat keputusan sebagai dasar awal pengembangan kawasan. Tahap berikutnya adalah pembentukan badan pengelola yang diharapkan dapat ditetapkan melalui keputusan Bupati Poso.
Badan tersebut nantinya tidak hanya bertugas memperkenalkan Danau Poso sebagai tujuan wisata, tetapi juga memastikan pengembangan kawasan berjalan sesuai prinsip konservasi. Kegiatan ekonomi masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun tetap perlu diperhatikan, sementara aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem harus dikendalikan.
Anwar menilai status geopark tidak semestinya dipahami sebagai larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas. Menurutnya, pengembangan geopark harus ditempatkan sebagai upaya menjaga kawasan sekaligus membuka peluang ekonomi yang berkelanjutan bagi warga di sekitar danau.
Keterlibatan masyarakat dan tokoh adat juga dinilai penting. Nilai-nilai kearifan lokal dapat menjadi bagian dari tata kelola kawasan, terutama dalam menjaga hubungan antara masyarakat, lingkungan, dan kebudayaan yang berkembang di sekitar Danau Poso.
Konsep geopark sendiri mencakup tiga unsur utama, yaitu keragaman geologi, keragaman hayati, dan keragaman budaya. Ketiganya perlu dikelola secara bersama agar pengembangan kawasan tidak hanya berorientasi pada kunjungan wisata, tetapi juga memperkuat pendidikan, penelitian, dan perlindungan lingkungan.
Danau Poso memiliki nilai ekologis dan ekonomi bagi masyarakat. Kawasan ini menjadi habitat berbagai sumber daya perairan, termasuk sidat, serta memiliki hubungan dengan kehidupan masyarakat di wilayah Poso. Karena itu, kerusakan ekosistem danau dikhawatirkan berdampak langsung terhadap mata pencaharian dan keberlanjutan sumber daya alam.
Dokumen tata ruang Kabupaten Poso juga menempatkan kawasan Danau Poso sebagai wilayah yang perlu dilestarikan. Pengelolaan kawasan diarahkan untuk melindungi ekosistem endemik, mengendalikan aktivitas yang berpotensi mencemari danau, serta mengatur pengembangan pariwisata agar tidak mengabaikan daya dukung lingkungan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap pembentukan badan pengelola dapat menjadi langkah awal untuk menghidupkan kembali proses pengembangan Geopark Danau Poso. Setelah kelembagaan terbentuk dan pengelolaan berjalan, kawasan tersebut diharapkan memiliki pijakan yang lebih kuat untuk menuju penetapan sebagai Geopark Nasional.
Dorongan tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid saat menerima audiensi Aliansi Penjaga Danau Poso yang terdiri atas akademisi, aktivis lingkungan, dan pemerhati kawasan danau di ruang kerja Gubernur Sulteng, Kamis, 3 September 2026.
Dalam pertemuan itu, Anwar menyatakan akan mendorong komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Poso untuk membahas pembentukan tim serta badan pengelola geopark. Pemerintah provinsi juga berencana mempertemukan pihak-pihak terkait agar proses tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
“Bentuk secepatnya tim geopark,” kata Anwar dalam pertemuan tersebut, sebagaimana diberitakan sejumlah media lokal.
Pengelolaan Geopark Danau Poso selama ini dinilai membutuhkan kelembagaan yang jelas. Dengan adanya badan pengelola, berbagai situs yang telah diidentifikasi dapat dikembangkan dalam satu perencanaan, termasuk aspek pelestarian lingkungan, penelitian, kebudayaan, pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat.
Sebanyak 24 situs disebut telah memiliki surat keputusan sebagai dasar awal pengembangan kawasan. Tahap berikutnya adalah pembentukan badan pengelola yang diharapkan dapat ditetapkan melalui keputusan Bupati Poso.
Badan tersebut nantinya tidak hanya bertugas memperkenalkan Danau Poso sebagai tujuan wisata, tetapi juga memastikan pengembangan kawasan berjalan sesuai prinsip konservasi. Kegiatan ekonomi masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun tetap perlu diperhatikan, sementara aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem harus dikendalikan.
Anwar menilai status geopark tidak semestinya dipahami sebagai larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas. Menurutnya, pengembangan geopark harus ditempatkan sebagai upaya menjaga kawasan sekaligus membuka peluang ekonomi yang berkelanjutan bagi warga di sekitar danau.
Keterlibatan masyarakat dan tokoh adat juga dinilai penting. Nilai-nilai kearifan lokal dapat menjadi bagian dari tata kelola kawasan, terutama dalam menjaga hubungan antara masyarakat, lingkungan, dan kebudayaan yang berkembang di sekitar Danau Poso.
Konsep geopark sendiri mencakup tiga unsur utama, yaitu keragaman geologi, keragaman hayati, dan keragaman budaya. Ketiganya perlu dikelola secara bersama agar pengembangan kawasan tidak hanya berorientasi pada kunjungan wisata, tetapi juga memperkuat pendidikan, penelitian, dan perlindungan lingkungan.
Danau Poso memiliki nilai ekologis dan ekonomi bagi masyarakat. Kawasan ini menjadi habitat berbagai sumber daya perairan, termasuk sidat, serta memiliki hubungan dengan kehidupan masyarakat di wilayah Poso. Karena itu, kerusakan ekosistem danau dikhawatirkan berdampak langsung terhadap mata pencaharian dan keberlanjutan sumber daya alam.
Dokumen tata ruang Kabupaten Poso juga menempatkan kawasan Danau Poso sebagai wilayah yang perlu dilestarikan. Pengelolaan kawasan diarahkan untuk melindungi ekosistem endemik, mengendalikan aktivitas yang berpotensi mencemari danau, serta mengatur pengembangan pariwisata agar tidak mengabaikan daya dukung lingkungan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap pembentukan badan pengelola dapat menjadi langkah awal untuk menghidupkan kembali proses pengembangan Geopark Danau Poso. Setelah kelembagaan terbentuk dan pengelolaan berjalan, kawasan tersebut diharapkan memiliki pijakan yang lebih kuat untuk menuju penetapan sebagai Geopark Nasional.
Sumber: ChannelSulawesi.id — Sumber asli
