Layanan Samsat Keliling di Kota Palu melayani sekitar 400 kendaraan selama program insentif pajak Agustus hingga 5 September 2026.
PALU – Layanan Samsat Keliling di Kota Palu mencatat sekitar 400 kendaraan memanfaatkan fasilitas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor selama pelaksanaan program insentif pajak pada Agustus 2026.
Kepala UPTD Pendapatan Wilayah I Palu Samsat Palu, Zulfahmi, mengatakan jumlah tersebut meningkat dibandingkan capaian pada Juli 2026. Pada bulan sebelumnya, layanan Samsat Keliling melayani 197 kendaraan.
Menurut Zulfahmi, penerimaan pajak melalui layanan bergerak itu juga mengalami kenaikan. Nilainya meningkat dari sekitar Rp140 juta pada Juli menjadi Rp228 juta selama periode program insentif pajak.
Program insentif tersebut berlangsung mulai 3 Agustus sampai 5 September 2026. Kebijakan ini memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya.
Samsat Palu menempatkan layanan keliling di sejumlah lokasi di Kota Palu. Pelayanan siang dibuka pukul 09.00 hingga 12.00 WITA. Sementara itu, layanan malam di Lapangan Vatulemo berlangsung pukul 17.00 hingga 22.00 WITA, khusus pada Jumat dan Sabtu.
Selain di Lapangan Vatulemo, layanan Samsat Keliling juga hadir pada Minggu pagi di kawasan car free day di depan Rumah Jabatan Gubernur Siranindi. Penempatan layanan pada akhir pekan ditujukan bagi warga yang tidak sempat mengurus pembayaran pajak pada hari dan jam kerja.
Samsat Palu turut menyediakan layanan drive-thru. Melalui fasilitas tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran tanpa harus turun dari kendaraan. Model pelayanan ini menjadi salah satu upaya untuk memangkas waktu antrean dan memberikan pilihan layanan yang lebih praktis.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya juga menempatkan layanan Samsat pada berbagai kegiatan publik di Kota Palu. Langkah itu merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan pajak kendaraan kepada masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
Kantor pelayanan Samsat Palu berada di bawah UPTD Pendapatan Wilayah I Palu. Bapenda Sulawesi Tengah juga menyediakan sejumlah kanal pelayanan lain, termasuk gerai, layanan drive-thru, serta Samsat Keliling di beberapa wilayah kabupaten dan kota.
Kenaikan pemanfaatan layanan bergerak menunjukkan bahwa akses pelayanan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Warga tidak hanya dapat membayar pajak di kantor Samsat induk, tetapi juga memanfaatkan layanan yang hadir di ruang publik dan di luar jam kerja.
Meski program insentif pajak berakhir pada 5 September 2026, masyarakat tetap diimbau memastikan masa berlaku pajak kendaraan dan dokumen administrasinya. Pembayaran secara tepat waktu diperlukan agar kewajiban tidak menumpuk dan pelayanan administrasi kendaraan dapat berjalan lancar.
Kepala UPTD Pendapatan Wilayah I Palu Samsat Palu, Zulfahmi, mengatakan jumlah tersebut meningkat dibandingkan capaian pada Juli 2026. Pada bulan sebelumnya, layanan Samsat Keliling melayani 197 kendaraan.
Menurut Zulfahmi, penerimaan pajak melalui layanan bergerak itu juga mengalami kenaikan. Nilainya meningkat dari sekitar Rp140 juta pada Juli menjadi Rp228 juta selama periode program insentif pajak.
Program insentif tersebut berlangsung mulai 3 Agustus sampai 5 September 2026. Kebijakan ini memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya.
Samsat Palu menempatkan layanan keliling di sejumlah lokasi di Kota Palu. Pelayanan siang dibuka pukul 09.00 hingga 12.00 WITA. Sementara itu, layanan malam di Lapangan Vatulemo berlangsung pukul 17.00 hingga 22.00 WITA, khusus pada Jumat dan Sabtu.
Selain di Lapangan Vatulemo, layanan Samsat Keliling juga hadir pada Minggu pagi di kawasan car free day di depan Rumah Jabatan Gubernur Siranindi. Penempatan layanan pada akhir pekan ditujukan bagi warga yang tidak sempat mengurus pembayaran pajak pada hari dan jam kerja.
Samsat Palu turut menyediakan layanan drive-thru. Melalui fasilitas tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran tanpa harus turun dari kendaraan. Model pelayanan ini menjadi salah satu upaya untuk memangkas waktu antrean dan memberikan pilihan layanan yang lebih praktis.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya juga menempatkan layanan Samsat pada berbagai kegiatan publik di Kota Palu. Langkah itu merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan pajak kendaraan kepada masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
Kantor pelayanan Samsat Palu berada di bawah UPTD Pendapatan Wilayah I Palu. Bapenda Sulawesi Tengah juga menyediakan sejumlah kanal pelayanan lain, termasuk gerai, layanan drive-thru, serta Samsat Keliling di beberapa wilayah kabupaten dan kota.
Kenaikan pemanfaatan layanan bergerak menunjukkan bahwa akses pelayanan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Warga tidak hanya dapat membayar pajak di kantor Samsat induk, tetapi juga memanfaatkan layanan yang hadir di ruang publik dan di luar jam kerja.
Meski program insentif pajak berakhir pada 5 September 2026, masyarakat tetap diimbau memastikan masa berlaku pajak kendaraan dan dokumen administrasinya. Pembayaran secara tepat waktu diperlukan agar kewajiban tidak menumpuk dan pelayanan administrasi kendaraan dapat berjalan lancar.
Sumber: ANTARA News Sulteng — Sumber asli
